BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Industri musik tanah air kembali diguncang isu panas. Nama besar penyanyi dangdut kenamaan Lesti Kejora terseret dalam laporan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yoni Dores, adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, dan kini tengah menjadi perhatian publik.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti akhirnya buka suara dalam pernyataan resmi yang dirilis ke awak media pada Kamis (22/5/2025). Dalam pernyataan tersebut, pihak Lesti menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan di media.
“Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” tulis Sadrakh kepada awak media pada Jumat (23/5/2025).
Pihak Lesti saat ini masih memegang prinsip praduga tak bersalah dan tengah menanti lebih lanjut dasar dari laporan Yoni Dores.
Proses hukum akan dihormati sepenuhnya oleh pihak Lesti, sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
“Kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sadrakh.
Baca Juga:
Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!
Belal Muhammad Jadikan Octagon Panggung Perjuangan Palestina
Yoni Dores Gugat Lesti Kejora
Kasus hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora ini mencuat setelah pada (18/5/2025). Laporan masuk ke Polda Metro Jaya, dengan pelapor atas nama IS, dan korban tercatat sebagai Yoni Dores.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Yoni merupakan pemilik hak cipta atas sejumlah lagu yang dilindungi berdasarkan dokumen publisher dari PT ASKM.
Dalam laporan tersebut, Lesti disebut telah menyanyikan ulang atau melakukan cover terhadap lagu-lagu milik Yoni sejak tahun 2018 dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin dari pemilik hak.
Atas dasar itu, polisi menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti, Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Sebagai informasi tambahan, ini bukan kali pertama isu pelanggaran hak cipta mencuat di industri musik Indonesia. Dengan perkembangan teknologi dan platform digital seperti YouTube, para musisi dan pemilik hak cipta semakin menuntut kejelasan hukum.
Sementara itu, pihak Lesti berharap publik tidak mudah terpancing oleh narasi sepihak dan tetap menunggu proses hukum yang sah.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif demi menghindari spekulasi berlebihan yang bisa merugikan banyak pihak.
(Hafidah Rismayanti/Budis)