JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pria lain, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel. Kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan gegabah.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Polisi Klaim Bukti Sudah Cukup
Menurut pihak kepolisian, gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh pada 19 Februari 2026. Dari hasil tersebut, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.
Astawa menekankan, bahwa proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Setidaknya dua alat bukti yang sah disebut telah dikantongi penyidik sebelum status tersangka disematkan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Astawa.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penetapan dilakukan secara terburu-buru.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Berat
Kasus ini bukan perkara ringan. Penyidik langsung menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka.
Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, Pasal 415 huruf b KUHP turut disematkan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Penyidik kini bersiap memanggil Piche Kota dan tersangka Rifle untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Laporan kasus ini sendiri sudah lebih dulu diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Keluarga Pilih Hormati Proses Hukum
Di tengah badai yang menerpa, pihak keluarga Piche Kota memilih bersikap kooperatif. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan keluarga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan menentukan nasib sang penyanyi.
(Dist)











