Piche Indonesia Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak

piche indonesia idol
etrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. (Instagram/pichekota)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pria lain, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel. Kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan gegabah.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Polisi Klaim Bukti Sudah Cukup

Menurut pihak kepolisian, gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh pada 19 Februari 2026. Dari hasil tersebut, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.

Astawa menekankan, bahwa proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Setidaknya dua alat bukti yang sah disebut telah dikantongi penyidik sebelum status tersangka disematkan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Astawa.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penetapan dilakukan secara terburu-buru.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Berat

Kasus ini bukan perkara ringan. Penyidik langsung menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, Pasal 415 huruf b KUHP turut disematkan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Penyidik kini bersiap memanggil Piche Kota dan tersangka Rifle untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Laporan kasus ini sendiri sudah lebih dulu diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Keluarga Pilih Hormati Proses Hukum

Di tengah badai yang menerpa, pihak keluarga Piche Kota memilih bersikap kooperatif. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan keluarga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan menentukan nasib sang penyanyi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar