Piche Indonesia Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak

piche indonesia idol
etrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. (Instagram/pichekota)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pria lain, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel. Kasus ini dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan gegabah.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Polisi Klaim Bukti Sudah Cukup

Menurut pihak kepolisian, gelar perkara telah dilakukan secara menyeluruh pada 19 Februari 2026. Dari hasil tersebut, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.

Astawa menekankan, bahwa proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Setidaknya dua alat bukti yang sah disebut telah dikantongi penyidik sebelum status tersangka disematkan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Astawa.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penetapan dilakukan secara terburu-buru.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Berat

Kasus ini bukan perkara ringan. Penyidik langsung menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juga dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, Pasal 415 huruf b KUHP turut disematkan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Penyidik kini bersiap memanggil Piche Kota dan tersangka Rifle untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Laporan kasus ini sendiri sudah lebih dulu diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Keluarga Pilih Hormati Proses Hukum

Di tengah badai yang menerpa, pihak keluarga Piche Kota memilih bersikap kooperatif. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan keluarga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan menentukan nasib sang penyanyi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...