Viral Pelemparan Batu pada Kereta Api Sancaka, Ini Ancaman Hukum dari KAI!

pelemparan kereta
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang penumpang wanita Kereta Api Sancaka menjadi korban pelemparan batu, viral di media sosial.

Diketahui, insiden mengejutkan itu terjadi pada Minggu (06/07/2025), pukul 22.45. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita merekam dirinya sedang duduk santai di gerbong kereta tersebut.

Namun, tanpa terkira, tiba-tiba kaca yang tepat di pinggir wanita itu dilempar menggunakan batu. Akibatnya, serpihan kaca itu, mengenai wajah korban.

Terkait insiden itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan keprihatinannya terhadap insiden pelemparan batu yang menimpa Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7). Kejadian tersebut saat ini ramai dibicarakan di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pelemparan.

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api, karena perbuatan ini sangat berbahaya dan berisiko melukai penumpang maupun petugas yang sedang bertugas. KAI tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut,” ujar Franoto dalam pernyataan resminya, Selasa (08/07).

Franoto juga mengungkapkan, aksi serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban luka.

“Pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, tetapi juga mengganggu operasional perjalanan. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api telah diatur dalam hukum pidana.

BACA JUGA:

Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Viral Ngaku Korban Begal di Bandung, Pemuda Ini Bohong Skenario untuk Kelabui Orang Tua!

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Mengancam Keamanan Umum, Pasal 194 ayat 1 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan bahaya terhadap lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga mesin atau uap di jalur kereta api, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Jika akibat dari tindakan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka sesuai Pasal 194 ayat 2, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga dengan jelas melarang tindakan perusakan atau mengganggu fungsi prasarana dan sarana perkeretaapian. Dalam Pasal 180, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem perkeretaapian.

“Aksi semacam ini sangat membahayakan, bukan hanya karena dapat menghambat perjalanan kereta api, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. KAI akan terus bersikap tegas, namun kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan segala bentuk vandalisme demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun