Peta Jalan Transisi Energi, Pemerintah Tetapkan 9 Langkah Srategis

Penulis: raidi

Peta Jalan Transisi Energi
Ilustrasi (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait Peta Jalan (Road Map) transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Setidaknya terdapat Sembilan langkah strategis untuk mencapai target transisi Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa transisi energi perlu dilaksanakann untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Untuk itu, aturan ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan transisi energi di sektor ketenagalistrikan dalam mendukung target Net Zero Emission gas rumah kaca.

Dalam Peta jalan tersebut, transisi energi di sektor ketenagalistrikan Indonesia dilaksanakan melalui Sembilan langkah.

1. Implementasi Cofiring biomassa di PLTU

Transisi energi dilakukan melalui implementasi cofiring biomassa pada PLTU yang dilaksanakan sesuai dengan ketentan peraturan perundang undangan.

2.  Akselerasi Pengurangan Bahan Bakar minyak pada Pembangkit Tenaga Listrik

Akselerasi ini dilakukan dengan dua cara yaitu dedieselisasi dan gasifikasi. Dedieselisasi merupakan program penggantian pembangkit Listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida untuk menjaga kontinuitas dan ketersediaan pasokan tenaga Listrik

Sementara gasifikasi, merupakan program penggantian penggunaan bahan bakar minyak ke gas untuk pembangkit Listrik tenaga gas.

3. Retrofitting pembangkit fosil

Retrofitting dilaksanakan melalui Implementasi teknologi penangkapan dan penuyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage). Selain itu Retrofitting pada sejumlah pembangkit Listrik tenaga gas melalui penggantian bahan bakar menjadi 100% green hydrogen (H2).

4. Pembatasan Penambahan PLTU

Pembatasan penambahan PLTU dilaksanakan dengan pelarangan pengembangan PLTU baru.

5. Akselerasi pengembangan Variable renewable energy

Langkah transisi energi dilakukan dengan melakukan akselerasi pengembangan pengembangan Variable renewable energy dan melakukan penambahan pembangkit Listrik yang hanya bersumber dari energi baru terbarukan sebgai alternatif penyediaan tenaga Listrik.

Baca Juga:

Pemerintah Gagas Proyek Gas Alam Sintetis, Dorong Diversivikasi Pasokan Energi

Transformasi SDM dan Budaya Kerja, PLN Jadi Primadona Karier Versi LinkedIn

6.  Produksi Green Hydrogen (H2) atau Green Amonia (NH3)

7. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

Transisi energi dilakukan mealalui pengembangan PLTN yang memenuhi syarat keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

8. Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan Sistem tenaga Listrik dan infrastruktur smart grid

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerataan evakuasi daya enegi Listrik dari pembangkit energi baru terbarukan ke pusat beban yang berjarak realtif jauh.

Selain itu, hal ini dilakukan sebagai langkah optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien. 

9. Percepatan pengakhiran masa operasional PLTU

Langkah selanjutnya untuk mencapai transisi energi adalah dengan melakukan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria termasuk usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK : “Penguatan Personal Branding melalui Keterampilan Public Speaking untuk Siswa SMA dan SMK”
Aryna-Sabalenka-4003076119
Aryna Sabalenka Akhiri Dominasi Swiatek di French Open
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.