JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera merespon terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Perpes ini menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan secara resmi menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Mardani menilai, keberadaan Perpres ini IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang sah secara hukum dan perencanaan nasional.
“Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas,” ujar Mardani dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Mardani menyambut baik kepastian hukum atas status IKN ini, karena akan membuat proses pembangunan menjadi lebih terarah dan matang.
Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan kini bisa menyusun rencana jangka panjang secara lebih menyeluruh.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar transisi dari Jakarta ke IKN tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai, Jakarta tetap memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional.
“Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta,” tegasnya.
Mardani menambahkan bahwa regulasi ini sekaligus menjadi landasan penting bagi pembangunan infrastruktur di Nusantara agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia. Sementara itu, Jakarta dinilai masih sangat relevan untuk terus berperan sebagai sentra ekonomi.
“Cukup terpenuhi infra dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia dan Jakarta biar jadi pusat ekonomi,” pungkasnya.
(Saepul)