BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kabar baiknya, saat ini proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tanpa perlu mengantre, kini anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat.
Sebagai seorang pengemudi, SIM menjadi salah satu surat yang wajib dibawa selama berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat Perpanjang SIM Online 2024
BACA JUGA: Pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax, Wajib Punya SIM C1?
Adapun syarat dan dokumen yang pemohon siapkan untuk perpanjang SIM, berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk
- Foto tanda tangan bertinta hitam di bawah kertas putih polos
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas Foto
Untuk diperhatikan, foto bukan swafoto dengan kamera depan, menggunakan latar belakang berwarna biru, Resolusi foto 480×640 pixel, foto tidak boleh mengenakan beberapa atribut seperti kacamata, topi, peci, dan sebagainya. Pastikan juga, foto menghadap ke depan.
Tahapan Perpanjangan
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui PlayStore atau App Store.
- Setelah terunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif
- Lalu memasukkan nomor telepon, nantinya akan diberi SMS untuk verifikasi
- Kembali ke aplikasi, lalu masukkan PIN sebanyak 6 digit (PIN yang dibuat secara bebas)
Tahapan selanjutnya, masuk ke halaman utama, silakan lengkapi data sesuai dengan KTP. Apabila sudah sesuai, klik opsi “kirim”
Selanjutnya, cek email yang Anda gunakan saat registrasi.
Digital Korlantas POLRI akan memberikan pesan bahwa registrasi telah berhasil dilakukan Pada email, klik opsi “Aktivasi Akun Saya” setelah itu Anda akan kembali diarahkan menuju aplikasi. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi E-KTP.
Jika segala verifikasi sudah dilakukan, bisa menuju halaman utama kemudian klik opsi “SIM”, Klik opsi “perpanjangan SIM”.
Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id di gawai dan pilih Satpas penerbit SIM.
Kemudian, Masukkan nomor rekening yang aktif. Pilih metode pengiriman SIM. Metode dapat melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.
Periksa status transaksi di menu transaksi. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan
Tarif perpanjangan SIM, untuk jenis SIM A sebesar dan Rp 80.000 SIM C Rp 75.000.
(Saepul/Aak)