Perpanjang SIM Cara Online, Ini yang Harus Disiapkan

perpanjang sim
(Dok.Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kabar baiknya, saat ini proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tanpa perlu mengantre, kini anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat.

Sebagai seorang pengemudi, SIM menjadi salah satu surat yang wajib dibawa selama berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat Perpanjang SIM Online 2024

pembuatan sim
(Dok.Antara)

BACA JUGA: Pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax, Wajib Punya SIM C1?

Adapun syarat dan dokumen yang pemohon siapkan untuk perpanjang SIM, berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Foto tanda tangan bertinta hitam di bawah kertas putih polos
  • Hasil Rikkes jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas Foto

Untuk diperhatikan, foto bukan swafoto dengan kamera depan, menggunakan latar belakang berwarna biru, Resolusi foto 480×640 pixel, foto tidak boleh mengenakan beberapa atribut seperti kacamata, topi, peci, dan sebagainya. Pastikan juga, foto menghadap ke depan.

Tahapan Perpanjangan 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui PlayStore atau App Store.
  2. Setelah terunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif
  3. Lalu memasukkan nomor telepon, nantinya akan diberi SMS untuk verifikasi
  4. Kembali ke aplikasi, lalu masukkan PIN sebanyak 6 digit (PIN yang dibuat secara bebas)

Tahapan selanjutnya, masuk ke halaman utama, silakan lengkapi data sesuai dengan KTP. Apabila sudah sesuai, klik opsi “kirim”
Selanjutnya, cek email yang Anda gunakan saat registrasi.

Digital Korlantas POLRI akan memberikan pesan bahwa registrasi telah berhasil dilakukan Pada email, klik opsi “Aktivasi Akun Saya” setelah itu Anda akan kembali diarahkan menuju aplikasi. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi E-KTP.

Jika segala verifikasi sudah dilakukan, bisa menuju halaman utama kemudian klik opsi “SIM”, Klik opsi “perpanjangan SIM”.
Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id di gawai dan pilih Satpas penerbit SIM.

Kemudian, Masukkan nomor rekening yang aktif. Pilih metode pengiriman SIM. Metode dapat melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.

Periksa status transaksi di menu transaksi. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan

Tarif perpanjangan SIM, untuk jenis SIM A sebesar dan  Rp 80.000 SIM C Rp 75.000.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.