Perjalanan Dinas Luar Negeri, Kepala Daerah Harus Izin Presiden

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar ke-60 Tahun yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (Dok. BPMI Setpres/ Cahyo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Instruksi Presiden Prabowo Subianto seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah untuk mendapat izin darinya sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila para menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” dikutip dari surat tersebut.

Kegiatan PDLN pun dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas sesuai dengan permohonan dan arahan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Untuk kepentingan PDLN lainnya, para pejabat negara itu dapat membawa peserta 3 hingga 10 orang dan paling banyak untuk dialog dan penjajakan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral.

Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN harus menjelaskan dalam dokumen mengenai kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.

Syarat kedua, pejabat menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Pejabat juga diwajibkan untuk berkorespondensi terkait rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia di negara yang dituju.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Bagi pejabat yang ingin berangkat PDLN harus menjelaskan keterangan pembiayaan, apakah menggunakan dana pribadi atau donor maupun sponsor.

Lalu, pejabat yang ingin pergi ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indoensia diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi pejabat yang ingin melaksanakan pendidikan wajib menyertakan perjanjian tugas belajar.

Terkhusus menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga harus mengajukan permohonan izin PDLN dengan menyertakan permohonan persetujuan tim pendamping baik substansi maupun nonsubstansi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun