Perjalanan Dinas Luar Negeri, Kepala Daerah Harus Izin Presiden

Penulis: usamah

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar ke-60 Tahun yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (Dok. BPMI Setpres/ Cahyo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Instruksi Presiden Prabowo Subianto seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah untuk mendapat izin darinya sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila para menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” dikutip dari surat tersebut.

Kegiatan PDLN pun dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas sesuai dengan permohonan dan arahan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Untuk kepentingan PDLN lainnya, para pejabat negara itu dapat membawa peserta 3 hingga 10 orang dan paling banyak untuk dialog dan penjajakan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral.

Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN harus menjelaskan dalam dokumen mengenai kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.

Syarat kedua, pejabat menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Pejabat juga diwajibkan untuk berkorespondensi terkait rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia di negara yang dituju.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Bagi pejabat yang ingin berangkat PDLN harus menjelaskan keterangan pembiayaan, apakah menggunakan dana pribadi atau donor maupun sponsor.

Lalu, pejabat yang ingin pergi ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indoensia diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi pejabat yang ingin melaksanakan pendidikan wajib menyertakan perjanjian tugas belajar.

Terkhusus menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga harus mengajukan permohonan izin PDLN dengan menyertakan permohonan persetujuan tim pendamping baik substansi maupun nonsubstansi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Aspirasi Masyarakat Harus Diperjuangkan
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.