Perjalanan Dinas Luar Negeri, Kepala Daerah Harus Izin Presiden

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar ke-60 Tahun yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (Dok. BPMI Setpres/ Cahyo)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Instruksi Presiden Prabowo Subianto seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah untuk mendapat izin darinya sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila para menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” dikutip dari surat tersebut.

Kegiatan PDLN pun dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas sesuai dengan permohonan dan arahan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Untuk kepentingan PDLN lainnya, para pejabat negara itu dapat membawa peserta 3 hingga 10 orang dan paling banyak untuk dialog dan penjajakan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral.

Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN harus menjelaskan dalam dokumen mengenai kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.

Syarat kedua, pejabat menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Pejabat juga diwajibkan untuk berkorespondensi terkait rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia di negara yang dituju.

BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Begini Kata KPU

Bagi pejabat yang ingin berangkat PDLN harus menjelaskan keterangan pembiayaan, apakah menggunakan dana pribadi atau donor maupun sponsor.

Lalu, pejabat yang ingin pergi ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indoensia diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi pejabat yang ingin melaksanakan pendidikan wajib menyertakan perjanjian tugas belajar.

Terkhusus menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga harus mengajukan permohonan izin PDLN dengan menyertakan permohonan persetujuan tim pendamping baik substansi maupun nonsubstansi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ciri khas makanan sunda
Penasaran Ciri Khas Makanan Sunda Apa Saja? Simak Penjelasannya
game manajer sepak bola - unplash
Rekomendasi 5 Game Pelatih Sepak Bola Paling Seru di Android
bahaya Sepeda Listrik
Waspadai 5 Potensi Bahaya Sepeda Listrik yang Sedang Digandrungi
sayuran racun tubuh
Rekomendasi 7 Jenis Sayuran Pembuang Racun Tubuh
Wisata Selo
7 Rekomendasi Wisata di Selo Boyolali Dengan Panorama Ciamik
Berita Lainnya

1

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

2

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

5

7 Jenis Sayuran Penurun Berat Badan
Headline
IMG_4314
Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff
YBA
Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA
seleksi pppk diperpanjang
Pendaftaran Seleksi PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari
Ayah Baim Wong
Johnny Djaelani, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.