Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan

Penulis: Vini

Ratusan miras Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan botol minuman keras (miras) di kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Polsek Gempol Polresta Cirebon pada Minggu (24/5/2025).

Jumlah miras yang diamankan sebanyak 508 botol miras dari berbagai merek. Diketahui kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal tersebut milik warga berinisial S. Ratusan botol tersebut ditemukan telah tersusun rapi di dalam puluhan dus.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang ciu yang menyimpan barang dagangannya secara tersembunyi. Ia menegaskan bahwa para penjual minuman beralkohol ilegal akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan, bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.”

“Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Baca Juga:

11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Grup Fantasi Sedarah

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pahami Dinamika Jendela Transfer, Adam Alis Yakin Persib Tak Tinggal Diam
Pahami Dinamika Jendela Transfer, Adam Alis Yakin Persib Tak Tinggal Diam
Inter Milan
Hasil Piala Dunia Antarklub: Inter Milan Comeback Dramatis Kalahkan Urawa Red Diamonds 2-1
Borussia Dortmund
Borussia Dortmund Menang Dramatis atas Mamelodi di Piala Dunia Antarklub 2025
Mauricio Souza Siap Wujudkan Trofi Untuk Persija
Sudah Tiba di Jakarta, Mauricio Souza dan Gerbong Kepelatihannya Siap Wujudkan Trofi Untuk Persija
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.