JAKARTA,TM.ID: Mukmin Mulyadi, seorang DPO Narkoba yang sempat dilantik sebagai anggota dewan, kini terancam hukuman 17 tahun penjara.
Mukmin yang merupakan buronan ini sempat dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Saat ini kasus narkoba yang menjerat Mukmin sudah masuk meja hijau. Teranyar, dalam lanjutan persidangan, dia dituntut hukuman 17 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi pidana penjara selama selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara,” demikian tertulis di laman PN Medan, lokasi Mukmin diadili, dikutip Rabu (23/8/2023).
Jaksa menilai, Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli 2 ribu pil narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA: KKB Bakar Gudang Beras dan Tembak Warga di Papua Tengah
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan dalam tuntutan Mukmin, karena dia tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.
Mukmin sebelumnya resmi ditahan oleh Polda Sumut pada Selasa (18/4). Buronan ini ditahan usai diperiksa selama sembilan jam. Mukmin Mulyadi keluar dengan memakai baju tahanan berwarna merah dan peci hitam.
Mukmin Mulyadi masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2 ribu pil ekstasi 2020 lalu. Namun, ia sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui mekanisme pengganti antar-waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dist)