Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK Dibekuk Polisi, Sempat Lakukan Survei

perampok toko jam mewah (1)
(Tangkap layar.X)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap, kasus perampokan yang terjadi di toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.

Sebelum merampok, salah satu perampok berinisial HK (31)melakukan survei, sebelum beraksi pada Sabtu (15/06/2024). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, beberapa kali survei dilakukan sebelum beraksi.

“Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Sabtu (15/06/2024).

BACA JUGA: Dua WNI Terlibat Perampokan Toko Arloji Mewah di Hong Kong Dibebaskan

Selain itu, tersangka HK juga melakukan survei ke toko pada tanggal 4 Juni dan sempat terekam kamera.

“Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai ataupun berpura-pura sebagai customer,” ucap Wira.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat dimana lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang atau tempat pemajangan jam dan untuk mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah yang berlokasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 3 perampok itu berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary, Kamis (13/6/2024).

Ia menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan akan menjual sebanyak 18 jam tangan mewah hasil kriminalitas, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ungkap Ade Ary.

Dalam kasus tersebut,  HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva