JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap, kasus perampokan yang terjadi di toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
Sebelum merampok, salah satu perampok berinisial HK (31)melakukan survei, sebelum beraksi pada Sabtu (15/06/2024). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, beberapa kali survei dilakukan sebelum beraksi.
“Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Sabtu (15/06/2024).
BACA JUGA: Dua WNI Terlibat Perampokan Toko Arloji Mewah di Hong Kong Dibebaskan
Selain itu, tersangka HK juga melakukan survei ke toko pada tanggal 4 Juni dan sempat terekam kamera.
“Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai ataupun berpura-pura sebagai customer,” ucap Wira.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat dimana lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang atau tempat pemajangan jam dan untuk mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah yang berlokasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 3 perampok itu berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary, Kamis (13/6/2024).
Ia menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan akan menjual sebanyak 18 jam tangan mewah hasil kriminalitas, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ungkap Ade Ary.
Dalam kasus tersebut, HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(Saepul/Usk)