BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait layanan Google Cloud.
Kemungkinan itu mencuat setelah tim penyelidik KPK menyelesaikan proses klarifikasi terhadap mantan staf Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (30/7/2025).
“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Nadiem, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya Nadiem, KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari sejumlah mantan staf khususnya. Beberapa nama yang berpeluang dipanggil antara lain Jurist Tan, Ibrahim Arief, serta Norbertus Arya Dwiangga.
“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK,” tutur Budi.
Ia menegaskan sejumlah keterangan tersebut akan membantu KPK menguak kasus yang sedang ditangani.
“Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai hasil klarifikasi terhadap Fiona, Budi tidak bisa berbicara banyak. Hal itu dikarenakan proses penyelidikan masih bersifat rahasia atau tertutup.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang di tahap penyelidikan sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan materi-materi dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.
Waktu atau tempus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK ini terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan terkait layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan perkara yang berbeda dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
“Kalau soal Google Cloud, apakah itu sama dengan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan? Jawabannya berbeda,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (25/7), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kasus Chromebook berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sementara Google Cloud menyangkut pengadaan perangkat lunak.
Baca Juga:
Diperiksa KPK 8 Jam, Eks Stafsus Nadiem Pilih Diam soal Proyek Google Cloud
Kejagung Akan Tetapkan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Sebagai DPO Kasus Korupsi Chromebook
Meski demikian, Asep menyebut koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung tetap dilakukan, mengingat kedua hal itu masih saling berkaitan.
“Tentu kami sudah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini, karena meskipun berbeda, pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak sejatinya merupakan satu kesatuan paket yang tidak bisa dipisahkan,” jelas perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal tersebut.
(Virdiya/_Usk)