JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan.
Keberatan disampaikan, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian sebagai ahli.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Budiyanto menilai, keterangan yang disampaikan Hafni akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan lantaran JPU menghadirkan pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian.
Hafni hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
BACA JUGA:
KPK Hadirkan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang, Hasto: Daur Ulang
Maqdir menilai, Hafni seharusnya tidak menjadi ahli dalam sidang ini lantaran terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
“Kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. Ada di lampiran di dalam BAP-nya,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Kemudian, Maqdir juga mempertanyakan objektivitas Hafni dalam menyampaikan keterangan pada sidang itu, lantaran bekerja dan merima gaji dari KPK.
Merespon hal itu, jaksa menyebut bahwa Hafni dihadirkan sebagai keahaliannya. Walau, Hafni juga bekerja sebagai penyidik pada KPK.
Namun, jaksa menegaskan, bahwa ia tidak menjadi penyelidik yang menangani kasus Hasto
“Tadi disampaikan oleh saudara PH digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi, bukan digaji oleh KPK sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” ujar jaksa.
Maqdir mengakui pegawai KPK memang mendapatkan gaji dari negara, yang berstatus sebagai sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ia menegaskan, meragukan Hafni dapat memisahkan apa yang dipahami dan ia ketahui sebagai penyelidik dengan objektivitas ahli dalam persidangan.
“Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ, yang mulia. Oleh karena itu, kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” tegas Maqdir.
(Saepul)