BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria berinisial LS alias LI alias Popo (69) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan bayi ke Singapura berhasil diamankan Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah mendarat dari Singapura, pada Jumat (18/7/2025) malam.
Dalam sindikat perdagangan bayi ini, popo memiliki peran penting.
“Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar, dikutip Senin (21/7/2025).
Berdasarkan keterangan Hendra, dalam kasus sindikat perdagangan bayi ini, Popo merupakan agensi di Indonesia. Popo berhubungan langsung dengan pihak agensi di Singapura, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain itu, Popo juga diduga kuat sebagai penyandang dana untuk operasional sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Nanti kita dalami ini Ya walaupun penyampaiannya bersangkutan diduga sebagai penyandang dana, tetapi untuk kepastian fix-nya ini nanti,” ujar Hendra.
Saat ini, sudah ada sebanyak 14 orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura.
Baca Juga:
DPR Desak Oknum Pegawai Dukcapil Terlibat Kasus Perdagangan Bayi Dipecat
Kasus Perdagangan Bayi: Tersangka Bertambah Jadi 13, Tiga DPO Masih Diburu
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masih dalam status buron.
(Virdiya/Budis)