Penting, Ini Syarat dan Langkah Mendapat Subsidi Motor Listrik

Penulis: Anisa

Subsidi Motor Listrik
(Medcom)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Motor listrik telah menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia. Kabar tentang subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik telah menarik perhatian banyak orang. Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan subsidi motor listrik ini? Kami akan memberikan panduan lengkap di bawah ini.

Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

  • Syarat pertama kamu harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Ini berarti bahwa subsidi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan usia.
  • Selanjutnya, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kartu ini perlu karena setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu unit motor listrik. Jadi, E-KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki.
  • Saat ini, hanya ada tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi ini. Merek-merek tersebut adalah Gesits, Volta, dan Selis. Pastikan motor listrik yang kamu beli adalah salah satu dari tiga merek ini agar kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.

BACA JUGA: Siapkan Duit, Kenali Jenis Kerusakan Motor Listrik dan Biaya Servisnya

Langkah-langkah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan subsidi ini.

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi dealer motor listrik terdekat. Pastikan dealer ini merupakan dealer resmi dari salah satu merek motor listrik yang memenuhi syarat.
  • Saat sudah berada di dealer,kamu dapat melakukan transaksi pembelian motor listrik. Dealer akan membantumu melalui proses ini dan memberikan informasi yang kamu  butuhkan.
  • Dealer akan melakukan verifikasi data, terutama NIK di E-KTP. Pastikan NIK sesuai dengan motor listrik yang akan kamu beli.
  • Jika memenuhi semua persyaratan, harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta. Ini adalah insentif dari pemerintah yang akan membantumu mendapatkan motor listrik dengan harga lebih terjangkau.
  • Setelah proses transaksi selesai dan datau sudah diinput dengan benar, dealer motor akan mengajukan klaim insentif kepada pihak yang berwenang.
  • Pihak produsen motor listrik akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon pembeli. Ini melibatkan koordinasi antara pihak produsen dan dealer motor.

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan lebih banyak orang akan beralih ke motor listrik, yang ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan energi. Jadi, jangan ragu-ragu untuk memanfaatkan ini jika memenuhi syarat. Dengan demikian, kamu dapat memiliki motor listrik dengan harga yang lebih terjangkau dan turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan di Indonesia.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.