JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan melarang penjual rokok berjualan di dekat sekolah atau di bawah jarak 200 meter. Pelarangan itu akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ngabila Salama menegaskan, aturan tersebut untuk melindungi para siswa. Pasalnya, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.
“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” kata Ngabila Salama melansir RRI, Sabtu (13/07/2024).
BACA JUGA: Penyelundupan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah di Labuan Bajo Berhasil Digagalkan TNI AL
Ia menegaskan, aturan zonasi dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok terhadap pelajar.
“Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” ujar Ngabila.
Ngabila menjelaskan, teknisnya, pemerintah bakal memiliki kewenangan untuk menerbitkan larangangan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah.
“Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo tidak lama lagi.
“Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan,” kata Budi.
(Saepul/Usk)