JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa keduabelas tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas.
“12 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, mengutip Antara.
Alfian menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan satu orang baru berhasil diamankan pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa penjarahan ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan massa menerobos dan menjarah rumah Uya Kuya beredar luas.
BACA JUGA
Komentari Soal Penjarahan, Ustaz Felix Siauw: Orang Bajingan Guru Terbaik
PAN Ingin Hentikan Gaji dan Fasilitas Eko Patrio serta Uya Kuya
Dalam rekaman tersebut, terlihat massa merobohkan pagar, menerobos hingga lantai dua, dan menjarah berbagai barang sambil meneriakkan yel-yel.
Uya Kuya sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai video jogetnya di gedung DPR yang ramai diperbincangkan, dengan menyatakan bahwa aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota dewan.