Pengusaha Tolak Bayar Aturan Pajak Hiburan Terbaru

Pajak Hiburan
(Ilustrasi: Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi menerbitkan surat edaran terkait tarif pajak hiburan 40%-75% dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat edaran DPP GIPI tersebut ditujukan kepada lima sektor pelaku usaha yang terdampak tarif pajak hiburan yang saat ini tengah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Edaran bernomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024 itu ditujukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Isinya, secara garis besar ialah menyerukan kepada lima sektor usaha itu supaya membayar pajak sesuai tarif lama, sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam skema tarif pajak hiburan khusus yang lama, lima sektor itu ditetapkan tanpa tarif minimal 40% dalam UU PDRD. UU itu hanya mematok batas maksimal tarif pajak 75% untuk hiburan khusus.

“DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno itu, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA: Kementrian ESDM Sebut Harga BBM Berpotensi Naik

GIPI menegaskan, pembayaran tarif pajak lama selama proses gugatan di MK ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Sebagai informasi, DPP GIPI telah mendaftarkan uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2024. Nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online 23/PAN.ONLINE/2A24 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD yang digugat menyebutkan bahwa khusus tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

DPP GIPI Berharap, dengan adanya uji materi ini, MK dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama dengan tarif pajak hiburan lain, yaitu antara O – 1O%.

“Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” tulis DPP GIPI dalam surat edarannya itu.

Batu uji yang digunakan DPP GIPI terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ialah UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil; hingga Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Lalu, Pasal 28 g ayat 2 tentang perlindungan harta di bawah kekuasaannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; dan Pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Bubble Chat
WhatsApp Kenalkan Fitur Terbaru "Bubble Chat", Ini Cara Buatnya
Turki vs Austria
Adu Mental Dua Kuda Hitam Euro 2024, Turki vs Austria
Download lagu Instrumen
Cara Mudah dan Cepat Download Lagu Instrumen dari YouTube Menjadi MP3
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0