BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi terungkap di Kota Cirebon. Seorang pengusaha bernama Nevadha Ariya Soka (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Cirebon mendapati identitas dirinya digunakan untuk membuka dua rekening fiktif di Bank Mandiri KC Yos Sudarso dan Bank BTN KCP Plered.
Kedua rekening tersebut diketahui dipakai untuk menampung dana cashback pembelian rumah di Perumahan Verona Hills dengan total mencapai Rp54 juta.
Kuasa hukum korban, advokat Diky Dikrurahman, menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah membuka rekening maupun menandatangani dokumen perbankan terkait.
“Dua rekening itu dibuat tanpa sepengetahuan klien saya. Dana cashback Rp 54 juta justru dimanfaatkan pihak ketiga dengan melibatkan oknum marketing perumahan, bahkan diduga ada campur tangan pihak bank,” kata Diky, mengutip beritasatu, Minggu (14/9/2025).
Kasus ini berawal pada 19 Juli 2025 ketika pihak Bank Mandiri menawarkan layanan QRIS di tempat usaha milik Nevadha. Saat proses registrasi, pihak bank menemukan data Nevadha sudah tercatat sebagai nasabah aktif aplikasi Livin Mandiri, meskipun ia sendiri tidak pernah melakukan pendaftaran.
Kejanggalan tersebut semakin terbukti pada 9 Agustus 2025, ketika seorang marketing perumahan Verona Hills berinisial VO mengonfirmasi adanya transaksi cashback senilai Rp27 juta yang masuk ke rekening atas nama Nevadha. Hasil penelusuran mengungkap VO bersama suaminya diduga membuat rekening fiktif di Bank Mandiri dan BTN Plered dengan menggunakan identitas korban.
Baca Juga:
Kabid Kesbangpol Buton Ditetapkan Tersangka, Penyalahgunaan Anggaran Paskibraka
Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar
“Pada 22 Agustus, VO bahkan menandatangani surat pernyataan bahwa ia memang membuat dua rekening atas nama klien saya tanpa izin, serta menggunakan dana cashback senilai Rp 54 juta. Namun, hingga kini belum ada iktikad baik menyelesaikan masalah ini,” jelas Diky.
Karena somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihak korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ke kepolisian. Dalam laporan tersebut, VO serta pihak terkait dari Bank BTN KCP Plered dan Bank Mandiri KC Yos Sudarso ikut dilibatkan.
(Virdiya/_Usk)