BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beserta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Desa Babelan, Saidih, meninjau bantaran sungai bersertifikat yang terdampak longsor akibat banjir, di Bekasi.
Dalam peninjauan, Dedi sempat bertanya mengenai kepemilikan sertifikat kepada warga yang mempunyai bangunan di sekitar bantaran.
Ia melihat bantaran sungai di wilayah tersebut dipenuhi berbagai bangunan, mulai dari rumah hingga toko.
“Saya melihat sepanjang sungai yang ada di sini, seluruh daerah aliran sungai di sini dipenuhi warung dan toko, ke depan akan saya tertibkan,” ungkap Dedi.
Kemudian, Dedi mengungkapkan, tujuan dari penertiban tersebut ialah untuk kepentingan masyarakat Bekasi, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
“Ditertibkan untuk kepentingan orang Bekasi sendiri, bukan kepentingan gubernur,” tegasnya.
Dedi juga mengeluarkan larangan bagi warga untuk membangun rumah di bantaran sungai. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian rumah warga yang hanyut saat banjir melanda.
“Tidak boleh lagi kita bangunkan rumah, rumahnya tidak boleh ada di bantaran sungai, apalagi di daerah aliran sungai,” tegas Dedi.
Ia menekankan, penting bagi warga untuk memperhatikan status tanah sebelum memutuskan untuk membangun rumah.
“Kita lihat status rumahnya dahulu, itu tanah apa. Jika itu tanah sungai, kenapa bangun rumah di daerah aliran sungai, itu kan enggak boleh,” tambah Dedi.
Meskipun ada larangan tersebut, Dedi memastikan pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap rumah-rumah yang sudah telanjur dibangun di bantaran sungai.
“Karena ini adalah bencana, pemerintah akan memberikan perhatian khusus,” ungkapnya.
Dedi berencana untuk bernegosiasi dengan pemilik rumah yang berada di bantaran Sungai Bekasi. Ia mencatat, bantaran sungai di wilayah tersebut dipenuhi berbagai bangunan, mulai dari rumah hingga warung.
“Jika warga merasa punya sertifikat dan ada bangunan, nanti kami negosiasikan sambil berjalan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, normalisasi sungai di Bekasi harus berjalan lancar, mengingat banyak warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai tersebut.
BACA JUGA:
Sejumlah Bantaran Sungai di Jabar Bersertifikat Milik Pribadi, Ko Bisa?
Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK
“Saya tidak mau pekerjaan ini terhambat karena ini adalah daerah aliran sungai. Hari Senin sudah diputuskan bagaimana status daerah aliran sungai,” jelas Dedi.
Sebagai tindak tegas, Dedi mengungkapkan Pemprov tidak akan ragu mencabut sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun.
(Virdiya/Aak)