BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selangkah lagi Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3/202).
Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna digelar pukul 09.30 WIB.
RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu digelar di tengah aksi unjuk rasa oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI.
BACA JUGA:
Soal RUU TNI, Guru Besar Unpad: Khawatir Kembalinya Dwifungsi
“Buru-buru banget revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain ngelawan rakyat,” demikian tertulis dalam salah satu spanduk aksi tersebut pada Selasa lalu.
Sebelum rapat pengambilan keputusan, DPR juga menerima audiensi dengan kelompok masyarakat sipil terkait RUU tersebut. Rapat audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
(Usk)