Pengangguran ‘Sukses’ Jadi Penipu Jastip Tiket konser NCT Dream, Raup Rp94 Juta!

Penulis: Saepul

penipuan jastip tiket NCT Dreams 11-7-2023
foto (Pxfuel)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Polisi menangkap wanita berinisial ES sebagai pelaku penipuan jasa titip atau jastip tiket konser NCT Dream dengan total kerugian korban Rp 94 juta.

Kapolsek Pegedangan, AKP Seala Syah Alam memaparkan, uang hasil penipuan jastip tiket konser NCT Dream itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang,” ucap Seala dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (10/7/2023).

“(Pelaku) tidak ada pekerjaan. Namun, pelaku saat menjalankan aksinya itu, dia meyakinkan korban bahwa dia bagian dari tim penjualan tiket,” tambahnya.

Pelaku bisa meyakinkan dan membuat korban tergiur dengan jastip tiket konser NCT Dream ini. Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri, dengan menjaring korban melalui media sosial.

“Untuk sejauh ini, pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku,” ujarnya.

Seala pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi untuk membeli tiket konser dalam bentuk online.

“Kalaupun harus membeli di jastip, sebaiknya benar-benar ke orang yang identitasnya jelas jangan sampai saat pembelian antara norek dengan KTP itu berbeda, Nah itulah yang bisa digunakan para pelaku lainnya di luar sana dan menjadikan ini sebagai modus untuk penipuan tiket konser,” tuturnya.

Korban yang menderita penipuan jastip tiket NCT Dream, ada sebanyak 19 orang. Mereka mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” ungkapnya.

Pelaku sudah memulai jastip tiket NCT Dream sejak Oktober 2022. ES meminta kepada korbannya untuk memberikan uang lebih awal, dengan skema pembayaran secara bertahap.

“Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” jelasnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP soal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kena Prank! Emas 180 Gram Jemaah Haji Viral Cuma Imitasi

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.