JAKARTA, TM.ID: Ini alasan kenapa pengancam penembakan terhadap Anies Baswedan bisa dibui 4 tahun penjara.
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial TikTok.
“Ditangkap, baru ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (14/01/2024).
Namun, penyidik tengah mempersiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
BACA JUGA: Pengancam Tembak Anies Baswedan Diperiksa, Relawan Garis Keras Capres?
Pelaku yang dijerat Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
“Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pengancam penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Pelaku melontarkan ancaman penembakan tersebut, saat Anies melakukan siaran langsung atau live di Tiktok.
“Iya Benar (sudah ditangkap),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).