Pengambilan Paspor Bisa Diwakilan? Cek Syaratnya!

Penulis: Anisa

pengambilan paspor bisa diwakilkan
(Direktorat jenderal Imigrasi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan?

Syarat Pengambilan Paspor Diwakilkan

Melansir laman Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), pengambilan paspor di kantor imigrasi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu kartu keluarga (KK) atau orang lain yang tidak dalam satu keluarga. Ini syaratnya.

  • Pengambilan paspor diwakilkan orang yang masih dalam satu kartu keluarga
  • Tunjukkan berkas permohonan dan foto kopi file kartu keluarga (KK)
  • Jika paspor diambil oleh orang lain yang tidak dalam satu kartu keluarga (KK), tunjukkan surat kuasa bermaterai.

Biaya Paspor Elektronik dan Nonelektronik Terbaru

Syarat permohonan paspor baru adalah melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Perlu diketahui, ada penyesuaian tarif untuk paspor elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Desember 2024.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” kata Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Mau Cepat Mendapat Paspor dalam Satu Hari? Simak Cara dan Biayanya!

Berikut rincian tarif paspor terbaru.

1. Paspor masa berlaku 5 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 650.000

2. Paspor masa berlaku 10 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 950.000.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.