Undang-Undang Perbolehkan Presiden Memihak dan Berkampanye?

Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Negara).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi sekaligus juga pengamat politik memastikan kalau Undang Undang memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu.

“Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299,” kata R Haidar Alwi, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Kota Bandung Bersiap Tertibkan APK Bermasalah

Pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Kemudian, aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawartan desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.

“Syaratnya diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Itu sudah clear ya, aturannya jelas,” kata R Haidar Alwi dikutip Kamis (25/1/2024).

Ia menyesalkan ada oknum yang sengaja membenturkan dua pernyataan Presiden Jokowi di waktu yang berbeda seolah-olah tidak konsisten. Padahal, yang dulu pernyataannya berbicara tentang ASN dan TNI/POLRI, sementara yang sekarang berbicara tentang Presiden.

Menurutnya, Undang Undang jelas mengatur bahwa ASN dan TNI/POLRI memang harus netral. Baik dalam Undang Undang Pemilu maupun dalam Undang Undang ASN, Undang Undang TNI dan Undang Undang POLRI.

BACA JUGA: Respon Ketua DPW PKS Jabar Soal Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye

“Itu kan dua hal yang berbeda. Bukan tidak konsisten. Dikembalikan lagi ke Undang Undang. Kalau Undang Undang tidak melarang berarti boleh. Tapi kalau Undang Undang melarang berarti tidak boleh. Simpel,” jelas R Haidar Alwi.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.