JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang sudah meninggal dunia dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan,tindakan ini dapat menimbulkan citra negatif terhadap KPK di mata publik.
“Pemanggilan seorang saksi yang sudah meninggal dunia ini, menurut catatan saya dari berbagai media massa kredibel, bukan kali pertama,” kata Emrus Selasa (4/2/2025).
Oleh karena itu, tidak ada salahnya KPK minta maaf kepada semua keluarga yang meninggal dipanggil saksi sebagai bentuk tanggung jawab publik di ruang publik.
“Kurang elok KPK seolah memembiarkan begitu saja perasaan keluarga yang “terluka” dari orang yang sudah meninggal tersebut. Sebab pemanggilan ini dari aspek psikologi komunikasi dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh anggota keluarga yang bersangkutan,,” ungkapnya.
Padahal seandainya pegawai KPK bekerja lebih hati-hati, pemanggilan orang meninggal tidak perlu terjadi. Bila di awal pegawai yang melakukan pemanggilan tersebut melakukan koordinatif dengan Kepala Humas KPK – saya pernah salah satu Pansel untuk menyeleksi menjadi Kepala Humas KPK – atau mencari di Google, dengan mudah mendapat informasi awal keberadaan yang bersangkutan. Atas informasi awal tersebut, bisa saja petugas KPK “jemput bola” dengan menindaklanjuti ke instansi yang terkait tentang keberadaan yang bersangkutan dari aspek “kesehatan”.
Karena itu, kata dia, penegakan hukum harus dan mutlak mempertimbangkan sosiologi hukum dan kondisi psikologis sosial para pihak yang terkait. Misalnya, janganlah KPK melakukan pemanggilan saksi dan atau tersangka sehari sebelum atau sesudah atau pada saat hari perayaan keagamaan, karena tidak sesuai dengan kultur ke-Indonesia-an dan adat ke-timur-an kita.
Kembali pemanggilan saksi bagi orang yang sudah meninggal oleh KPK, selain berpotensi pelanggaran hak mendasar dari orang yang meninggal, juga bisa jadi tidak sejalan dengan Pancasila, khususnya tentang nilai kemanusiaan yang beradab.
Selain itu, ketika KPK memanggil orang yang meninggal jadi saksi, bukankah ini sebagai tindakan seolah mau “menguji” kekuasaan Yang Maha Esa itu sendiri. Sebab, lahir, jodoh dan meninggal merupakan takdir dari Tuhan.
Lagi pula, orang meninggal dipanggil KPK jadi saksi, menurut hemat saya, tidak sejalan dengan filsafat hukum dan kemanusiaan itu sendiri. Bagaimana mungkin orang meninggal memberi kesaksian.
“Sebaiknya, jangan sekali-kali lagi KPK memanggil orang yang meninggal dengan alasan apapun. Malu KPK di mata publik. Malu KPK di mata dunia internasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, pimpinan KPK harus memberi sanksi keras kepada semua petugas yang membuat Surat Pemanggilan saksi kepada orang yang meninggal.
BACA JUGA: Buntut Kasus Hasto KPK Cekal Agustiani Tio ke Luar Negeri, Hubungannya Apa?
Sebab, tindakan keteledoran mereka ini sudah tidak bisa ditoleransi, mempermainkan nalar publik dan perasaan masyarakat karena sudah berulang-ulang terjadi dan lebih substansi lagi yaitu tidak sejalan dengan keberadaban dan kemanusiaan yang kita junjung di negeri ini.
“Selain itu, tindakan mereka tersebut dapat menambah citra buruk KPK di mata seluruh masyarakat Indonesia dan publik internasional,” bebernya.
(Agus Irawa/Usk)