JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diizinkan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah ang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vadiantara menyambut baik langkah Presiden Jokowi untuk memberikan kesempatan kepada Ormas Keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan sesuai (WIUPK) di Indonesia.
“Tentu masuknya Ormas Keagamaan untuk ikut mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sangat bagus,” kata Surya Vadiantara kepada Teropongmedia.Kamis (5/6/2024).
Surya menilai bahwa adanya ormas keagamaan di dalam pengelolaan tambang akan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama untuk masyarakat.
“Adanya ormas keagamaan di dalam pengelolaan tambang akan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama untuk masyarakat,” bebernya
BACA JUGA: Jokowi Sebut Izin Usaha Tambang untuk Ormas Bersyarat Ketat!
Kata dia, inisiatif dari pemerintah memberikan kesempatan Ormas Keagamaan sangat baik . Meskipun begitu untuk menempatkan jabatan strategisnya tentunya membutuhkan orang yang ahli dibidang pertambangan dan kemudian pengelolaan ini agar dapat menghasilkan yang maksimal.
“Adanya ormas keagamaan di dalam pengelolaan tambang akan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama untuk masyarakat,” jelasnya.
Kemudian untuk hasilnya dapat dinikmati untuk umat dan masyarakat,” ungkapnya
(Agus Itrawan/Usk)