Pengamat Pendidikan: Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi Bungkam Kampus dengan Tambang

Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi Bungkam Kampus dengan Tambang
Ilustrasi- Kelola Tambang (citizen riau)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sejak muncul pertanyaan jurnalis terkait RUU Minerba yang akan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi (PT) sebagai pengelola tambang.

“Saya termasuk sangat keberatan karena sebetulnya itu akan merusak marwah PT, terutama PTN/PTNBH sebagai penjaga kebenaran. Untuk dapat menjaga kebenaran, PT itu harus independent dan terbebas dari kepentingan bisnis ataupun politik,” kata Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas, kepada Teropongmedia.id, Senin (27/1/2025).

Darmaningtyas mengatakan, saat ini, dengan privatisasi PTN menjadi PTNBH arah pendidikan tinggi negeri yang dikelola oleh negara semakin tidak jelas, terutama lebih berorientasi ke bisnis.

Dengan ditambah peran baru sebagai pengelola tambang, akan membuat arah pendidikan tinggi semakin tidak jelas.

” Pasti akan terjadi Tarik menarik kepentingan antara sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan penjaga kebenaran versus mempertahankan usaha tambang yang diyakini akan menjadi sumber pendapatan besar bagi kampus,” kata Darmaningtyas ujarnya.

Darmangtyas menyebutkan ketika bisnis tambang itu ternyata mampu mendatangkan keuntungan besar, maka banyak civitas akademika akan lebih memilih mengurusi tambangnya, daripada mengurusi akademiknya.

“Sebab mengurusi akademik sulit untuk mendapatkan cuan yang besar bila dibandingkan mengurusi tambang,” jelasnya.

Sebetulnya langkah melibatkan PT untuk turut mengelola tambang itu merupakan kejahatan negara terhadap PT secara halus.

Selama ini pemerintah ingin melepaskan tanggung jawab pembiayaan PTN ke Masyarakat dengan memprivatisasi PTN menjadi PTNBH.

“Tapi aksi ini sering mendapat kritik dari Masyarakat sehingga pemerintah pun Kembali berhati-hati mendorong PTN menjadi PTNBH. Sekarang dibukakan peluang sebagai pengelola tambang,” ungkapnya.

Dengan keterlibatan PT mengelola tambang, diharapkan PT akan memperoleh dana dari pengelolaan tambang sehingga pemerintah tidak perlu mensubsidi PTN/PTNBH lagi.

Tentu ini suatu bentuk kejahatan dalam Pendidikan karena negara melepaskan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kebijakan melibatkan PT dalam pengelolaan tambang itu sekaligus merupakan strategi membungkam PT secacara sistemik. Bagaimana mungkin akademisi di perguruan tinggi akan kritis terhadap kerusakan lingkungan, sementara PT terlibat dalam proses pengrusakan lingkungan lewat pengelolaan tambang?

Akhirnya kerusakan lingkungan yang ada di Masyarakat tidak ada yang memperhatikan lagi. Ujung-ujungnya masyarakat luar yang dirugikan. Untuk itu, sebaiknya PT tidak perlu dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

Secara teknis PT juga akan mengalami kesulitan ketika harus tutur mengelola tambang itu, mengingat pengelolaan tambang memerlukan investasi yang amat besar.

Darimana PTN/PTNBH bisa memperoleh dana besar untuk investasi?.

” Jadi pelibatan PT sebagai pengelola tambang itu bukan akan membuat PT lebih baik, tapi justru semakin rusak, maka harus ditolak,” bebernya.

BACA JUGAPimpinan Muhammadiyah Meminta Kejelasan Terkait Peluang Kampus Kelola Pertambangan

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
partyan
3 Partyan MLBB Terbaik yang Wajib Ditonton
v664fhhsj222635
Gagal Juara di Indonesia Masters, Jonatan Christie Alihkan Fokus ke All England 2025
b5o8pt67g5kkjfepescq
Menangkan Gelar Grand Slam Pertama Australian Open 2025, Ini Kata Madison Keys
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.