JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Istilah ‘nonaktif’ yang menjadi keputusan beberapa partai politik terhadap kadernya yang duduk di kursi DPR memunculkan persoalan
menjadi sorotan publik. Penggunaan istilah nonaktif ini juga dikritisi oleh akademisi sekaligus pengamat politik Feri Amsari
Keputusan itu, menyusul gelombang demonstrasi yang terjadi akhir-akhir ini pada beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Pakar hukum tata negara, dosen, dan akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, istilah pada Fraksi DPR, tidak tercantum dalam Undang-undang (UU) MD3.
Menurutnya, hal itu bukan bagian secara hukum, melainkan keputusan partai untuk merenyikapi dan meredakan situasi saat ini
“Soal penonaktifan, itu kan terminologi yang tidak ditemukan UU MD3 DPR, DPD, DPR, dan MPR. Artinya, tidak bisa dimaknai terminologi itu sebagai tindakan hukum, tetapi tindakan politis,” kata Feri Amsari saat dihubungi Teropong Media, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA:
Sahroni hingga Nafa Urbach Hanya Nonaktif, dengan Cara Ini Bisa Diberhentikan dari DPR
Namun, kata Feri, pada perspektif lain partai harus mengetahui tindakan yang ditempuh itu, akankah membuat publik merasa puas atau hanya sekedar kondisional.
“Nah, tapi perlu dilihat dan dicatat oleh partai, apakah langkah-langkah itu tepat sasaran. Terutama, publik merasa langkah-langkah itu hanya sekedar meredam, tanpa adanya upaya-upaya untuk memastikan harapan publik terpenuhi,” terangnya.
Untuk diketahui, beberapa partai telah memutuskan penonaktifan kader yang menjadi Fraksi DPR. Adapun itu, Partai Nasdem menyatakan penonaktifan Fraksi DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut gejolak politik.
Menurutnya, dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
“Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem,” ujar Ketua Partai Nasdem Surya Paloh dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025)
Kemudian, PAN turut memberhentikan dua kadernya yang menjadi anggota DPR, yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, seiring demonstrasi tak kondusif.
“PAN meminta masyarakat percaya bahwa Presiden Prabowo akan menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat,” kata Sekretaris Jenderal PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam unggahan video Instagram resmi Partai Amanat Nasional.
Nasib serupa terjadi pada Wakil Ketua DPR RI, Adies Karding. Partai Golkar menonaktifkan Karding dari statusnya sebagai anggota DPR RI.
(Saepul)