JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik UPH yang juga Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristiyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?
“Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujarnya kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel,” kata Emrus, Rabu (5/6/2024).
Sebab, kata Emrus, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu: (1) memberi informasi; (2) mendidik, (3) pengawasan, (4) interaksi, dan; (5) menghibur.
Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui _gatekeeping process_ atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan _check and rechek_ secara ketat.
Emrus menilai bahwa sebagai media massa periodik yang kredibel, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.
“Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (_host_) sekaligus berperan sebagai _gatekeeping process,” jelasnya.
Lagi pula, seorang _host_ pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib “didampingi” satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada _host_ yang sedang _live_ dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran _live_ atau siaran tunda”.
BACA JUGA: Hasto Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Soal Kasus Hoax
Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristiyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers. Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi.
“Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ia dipanggil berstatus saksi dari terlapor.
Pemeriksaan dijadwalkan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada tanggal 26 Maret dan 31 Maret 2024.
(Agus Irawan/Usk)