Pengacara Sebut Bukti-bukti Yang Disebut Kejaksaan Agung Untuk Mentersangkakan Tom Lembong Hanya Formalitas

Penulis: agus

Bukti-bukti Yang Disebut Kejaksaan Agung Untuk Mentersangkakan Tom Lembong Hanya Formalitas
Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir saat menjalani sidang di PN Jaksel (Agus Irawan/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung hanya membawa bukti dalam konteks formalitas. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Sudah kami duga bahwa hari ini mereka (Kejaksaan agung) hanya menjelaskan alat bukti dalam konteks formalitas. Bahwa sudah ada alat bukti surat, bahwa sudah pernah ada saksi, bahwa sudah ada pemeriksaan ahli, hanya itu,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan tidak berhasil membuat terang dan jelas duduk perkara bahwa seorang dapat dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Ari, jaksa tidak memiliki bukti materiil yang dengan jelas dapat digunakan untuk membuat terang duduk perkara.

“Yang kita maksud adalah dalam pemahaman minimal dua alat bukti adalah bukti materil. Bukti materil sehingga membuat terang perkara tersebut, sehingga yakin bahwa orang-orang ini layak dijadikan tersangka,” lanjut Ari

Ari melanjutkan bahwa bukti yang hanya sekedar surat-surat yang dikumpulkan merupakan sikap naif dari Kejaksaan Agung. Ia mengatakan bahwa apabila permasalahan administrasi negara ditentukan oleh pengadilan, maka akan berbahaya karena penegak hukum dapat mempidanakan siapapun yang hendak dipidana.

“Kalau hanya sekedar surat-surat, SK-SK dikumpulkan dijadikan sebagai bukti, wah itu sangat naif, itu sangat berbahaya. Juga tadi disampaikan tentang kalau masalah kebijakan, berkaitan dengan hukum administrasi negara biarlah pengadilan yang memutuskan, itu juga bahaya dalam penegakan hukum. Artinya, setiap kebijakan dari semua pejabat-pejabat ketika ada keinginan dari para penegak hukum untuk mempidanakan, bisa dipidanakan,” kata Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Pastikan Penegakan Hukum Kasus Tom Lembong Berjalan Benar

Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Viral
Viral Dua Orang Salat Menghadap Arah Berbeda, Netizen: "Mangu"
wacom-cintiq-drawing-tablet-01
Wacom Hadirkan Cintiq 2025, Fitur Touchscreen dengan Layar Interaktif
SIM Gratis
CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.