JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pencarian mantan kader PDIP Harun Masiku sejak 2020 hingga saat ini masih menjadi misteri. Pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI ke Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama -sama Harun Masiku dan kawan -kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto , Selasa (24/12/2024).
Pengamat politik Universitas Terbuka (UT) Insan Praditya Anugrah mengatakan jabatan Sekjen di partai politik memiliki banyak resiko tinggi.
“Petinggi partai sekelas Sekjen memang punya resiko dekat dengan deal-deal pergantian PAW anggota DPR RI dan termasuk apabila ada unsur penyuapan. Namun, yang harus diperhatikan adalah mengapa KPK tidak menetapkan Hasto sejak 2020 dan baru menetapkannya sebagai tersangka saat ia menjadi lawan politik rezim Jokowi”kata Insan kepada Teropongmedia.id, Sabtu (28/12/2024).
Insan menilai bahwa ada kemungkinan Hasto telah bersalah besar, sebagaimana diutarakan mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa seharusnya Hasto sudah menjadi tersangka sejak 2020.
Insan menjelaskan,penetapan tersangka yang baru sekarang ini menimbulkan kesan KPK sebelumnya tebang pilih dan hanya menargetkan kekuatan oposisi.
“KPK harus fair dalam menargetkan penyidikan dan penyelidikan. Kasus-,kasus harus diperlakukan sama meskipun melibatkan orang-orang dekat penguasa saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya, pendiri Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alw mengatakan,penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Haidar Alwi, keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa KPK di bawah kepemimpinan saat ini tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap berpegang pada tugasnya,” ujar Haidar kepada media, Rabu (25/12/2024).
Hasto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020.
R. Haidar Alwi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan KPK
sebelumnya yang tidak segera memproses kasus Hasto. “Hasto seharusnya sudah menjadi tersangka sejak 2020. Namun, saat itu ada alasan bahwa Harun Masiku harus ditangkap terlebih dahulu. Ini menunjukkan lemahnya komitmen KPK di masa lalu,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah KPK saat ini juga datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam keterangannya kepada media, Novel menilai bahwa dugaan keterlibatan Hasto sudah lama menjadi perhatian KPK, tetapi tidak diproses sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Connie Amankan Dokumen Hasto yang Bakal Jadi Bom Waktu, Dokumen Apa Itu?
“Semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Jika tidak, publik akan melihat adanya kepentingan politik di balik tindakan hukum,” kata Novel.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka.
Penetapan tersangka Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran signifikan Hasto dalam kasus ini. “Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan upaya pergantian antarwaktu caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan I. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis yang dilakukan Hasto,” terang Setyo.
(Agus Irawan/Usk)