BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.
Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Rincian Penerimaan Pajak
- PPN PMSE
- Penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp20,8 triliun.
- Hingga Juni 2024, 172 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 159 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
- Penerimaan PPN PMSE dari 2020 hingga 2024 terdiri dari:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,90 triliun
- 2022: Rp5,51
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp3,89 triliun
- Pajak Kripto
- Penerimaan pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.
- Rincian penerimaan pajak kripto:
- 2022: Rp246,45
- 2023: Rp220,83 miliar
- 202
- Pajak kripto terdiri dari:
- PPh 22 atas transaksi penjualan kripto: Rp376,13 miliar
- PPN DN atas transaksi pembelian kripto: Rp422,71 miliar
- Pajak Fintech (P2P Lending)
- Penerimaan pajak fintech mencapai Rp2,19 triliun hingga Juni 2024.
- Rincian penerimaan pajak fintech:
- 2022: Rp446,39
- 2023: Rp1,11 triliun
- 202
- Pajak fintech terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp732,34 miliar
- PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp270,98 miliar
- DN PPN atas setoran ma
- Pajak SIPP
- Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
- Rincian penerimaan pajak SIPP:
- 2022: Rp402,38 juta
- 2023: Rp1,
- 2024: Rp572,17 miliar
- Pajak SIPP terdiri dari:
- PPh: Rp141,23
- PPN: Rp1,95 triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, kata Dwi, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.***
(Budis)