Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp25,88 Triliun Hingga Juni 2024

Dirjen Pajak
Kantor DJP.(Foto: Dok.DJP).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

BACA JUGA: Hari Pajak 2024: DJP Gelar Kampanye Spectaxcular dengan Semangat “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”

Rincian Penerimaan Pajak

  1. PPN PMSE
    • Penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp20,8 triliun.
    • Hingga Juni 2024, 172 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 159 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
    • Penerimaan PPN PMSE dari 2020 hingga 2024 terdiri dari:
      • 2020: Rp731,4 miliar
      • 2021: Rp3,90 triliun
      • 2022: Rp5,51
      • 2023: Rp6,76 triliun
      • 2024: Rp3,89 triliun
  2. Pajak Kripto
    • Penerimaan pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak kripto:
      • 2022: Rp246,45
      • 2023: Rp220,83 miliar
      • 202
    • Pajak kripto terdiri dari:
      • PPh 22 atas transaksi penjualan kripto: Rp376,13 miliar
      • PPN DN atas transaksi pembelian kripto: Rp422,71 miliar
  3. Pajak Fintech (P2P Lending)
    • Penerimaan pajak fintech mencapai Rp2,19 triliun hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak fintech:
      • 2022: Rp446,39
      • 2023: Rp1,11 triliun
      • 202
    • Pajak fintech terdiri dari:
      • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp732,34 miliar
      • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp270,98 miliar
      • DN PPN atas setoran ma
  4. Pajak SIPP
    • Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
    • Rincian penerimaan pajak SIPP:
      • 2022: Rp402,38 juta
      • 2023: Rp1,
      • 2024: Rp572,17 miliar
    • Pajak SIPP terdiri dari:
      • PPh: Rp141,23
      • PPN: Rp1,95 triliun

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.

“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Selain itu, kata Dwi, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.***

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.