Penembak Bos Rental Dituntut Pemecatan dan Restitusi Rp796 Juta!

Penulis: Vini

Terdakwa bos rental
(dok. Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penembakan yang membuat tewasnya bos rental, Ilyas Abdul Rahman, menyeret tiga orang terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus bos rental tersebut, dituntut agar dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.

Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. Oditur Militer (Otmil/Penunut Umum) Gori Rambe menyebutkan dalam tuntutannya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Kemudian, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200. Selanjutnya, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

BACA JUGA:

Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mencapai 36 Adegan, Anak Korban Terpancing Emosi

Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban: ‘Tembakan hampir kena kuping saya!’

Sebelumnya, Oditur Militer mengatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

Oleh karena itu, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Sedangkan untuk Sertu Rafsin Hermawan, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.