BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penembakan yang membuat tewasnya bos rental, Ilyas Abdul Rahman, menyeret tiga orang terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus bos rental tersebut, dituntut agar dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.
Perbuatan ketiganya dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. Oditur Militer (Otmil/Penunut Umum) Gori Rambe menyebutkan dalam tuntutannya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Kemudian, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban.
“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).
Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.
Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200. Selanjutnya, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.
Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.
BACA JUGA:
Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mencapai 36 Adegan, Anak Korban Terpancing Emosi
Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban: ‘Tembakan hampir kena kuping saya!’
Sebelumnya, Oditur Militer mengatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.
Oleh karena itu, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.
Sedangkan untuk Sertu Rafsin Hermawan, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara.
(Virdiya/Aak)