BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran bakal calon Gubernur (Cagub) dan calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui jalur independen telah dibuka.
Pendaftaran tersebut dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
KPU Sultra membuka pendaftaran ini mulai dari tanggal 8 hingga 13 Mei 2024, calon yang berminat dapat mendaftar untuk mengikuti proses seleksi ini.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin menggunakan jalur independen ini.
“Ada beberapa persyaratan bagi para baka calon gubernur yang mau mendaftarkan dirinya untuk bertarung di Pilkada tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini,” kata Hamzamuddin, mengutip antara, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan keuntungan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, calon gubernur yang ingin mencalonkan diri diwajibkan untuk menghimpun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 10 persen dari jumlah total DPT pada Pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: KPU RI Tetapkan 5 Nama Anggota KPUD Maluku Utara 2024-2029
“Jadi asumsinya, DPT pada Pemilu yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah dukungan harus tersebar merata minimal 50 persen dari total Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.
Menurut Hamzamuddin, karena Sulawesi Tenggara memiliki 17 Kabupaten/Kota, maka calon independen harus memperoleh dukungan dari minimal 9 Kabupaten/Kota di Sultra.
(Vini/Aak)