BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025 – 2028. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
BPPA menetapkan syarat umum dan administrasi untuk menjadi Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028. Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
Syarat Umum
Berikut merupakan syarat umum yang harus dipenuhi untuk jadi Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028:
- Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Memiliki integritas pribadi.
- Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
- Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
- Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi
Lalu ada syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
- Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
- Menyertakan riwayat hidup (CV).
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
- Calon dari unsur wartawan:
– Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
– Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan; - Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Pakta Integritas, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan Tokoh masyarakat dapat diunduh melalui https://s.id/format-dokumen-bppa.
Berkas pendaftaran tersebut diterima mulai 20 Januari 2025 sampai 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB. Jika ingin mengirim online bisa melalui email [email protected].
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos untuk Mahasiswa
Tapi jika ingin mengirim fisik bisa saat jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.
(Kaje/Usk)