BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik penculikan seorang wanita di Antapani, Kota Bandung, adalah rasa sakit hati dan cemburu. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat.
“Motifnya adalah sakit hati dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Abdul menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban mulai tahun 2014, saat korban sedang dalam proses perceraian.
“Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini dalam proses perceraian dengan suaminya, kemudian mengenal pelaku yang berinisial D,” ucap Abdul.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku dan korban pernah menikah siri, meskipun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban menyatakan bahwa mereka pernah menikah siri, tetapi kami perlu memverifikasi dengan surat-surat pendukung,” tambahnya.
Korban kemudian meminta untuk putus, yang menyebabkan pelaku merasa sakit hati dan cemburu. Pelaku DSA bersama tiga rekannya mendatangi kediaman korban dan memaksa korban, yang berinisial SA, masuk ke dalam mobil pada Minggu (8/12/2024).
“Selama kurang lebih delapan jam, pelaku dan korban berada di dalam mobil, dan informasi dari korban menyebutkan tidak ada kekerasan,” jelas Abdul.
Selama di dalam mobil, pelaku hanya mencabut SIM card ponsel korban.
“SIM card dicabut mungkin untuk menghapus komunikasi, atau alasan lain yang dipikirkan oleh pelaku,” ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus penculikan ini bermula saat pelapor mendengar teriakan minta tolong dari ibunya, SA, yang diancam dan dibawa paksa oleh dua orang pelaku ke dalam mobil jenis Xenia.
“Tersangka saat itu membawa senjata api,” kata Jules.
Di dalam mobil, korban dibawa berkeliling di seputaran Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam sebelum akhirnya diturunkan di daerah Pasir Impun.
“Salah satu pelaku mencari ojek untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Penyidik Polrestabes Bandung, bersama Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil menangkap empat pelaku berinisial AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS (48) pada Selasa (10/12/2024).
Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan Xenia yang digunakan pelaku dan sepucuk senjata api jenis Sig Sauer beserta amunisinya.
“Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk pasal 328 dan 8 tahun penjara maksimal untuk pasal 333,” jelas Jules.
Sebelumnya, rekaman dugaan penculikan ini beredar di media sosial.
Video berdurasi 43 detik menunjukkan momen saat penculikan terjadi, dengan mobil merah terparkir di depan rumah korban di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung.
BACA JUGA: Motif Sakit Hati Jadi Penyebab Penculikan Ibu-ibu di Antapani
Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengenakan jaket hoodie terlihat menodongkan senjata ke arah wanita dan menarik paksa korban ke dalam mobil.
Setelah delapan jam berkeliling, korban akhirnya diturunkan di wilayah Pasir Impun dan diantarkan oleh tukang ojek ke kediamannya di Antapani, Bandung, sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami syok.
(Kaje/Budis)