Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?

Penulis: Saepul

pemutihan pajak
(Wuling)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula,  program ini akan berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Perpanjangan ini mencakup periode tambahan dari Juli hingga September 2025.

Selain itu, program pemutihan tetrsebut, juga membawa angin segar berupa tambahan keringanan. Dalam program ini, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sekaligus juga  pembebasan pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja.

“Kali ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Minggu (29/06/2025).

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada perbedaan signifikan antara kebijakan sebelum dan sesudah 1 Juli 2025.

Sebelumnya, hanya denda SWDKLLJ yang dihapuskan, sementara pokok untuk tahun-tahun sebelumnya masih wajib dibayar.

BACA JUGA:

Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Namun mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.

Denda yang dikenakan hanya untuk tahun 2025, sementara denda untuk tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

Sebelumnya, program ini sempat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kini, dengan diperpanjangnya masa program sampai akhir September 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun mendapat peluang emas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak masa lalu.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
banjir-pulau-ambalau.jpg
Pulau Ambalau Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Antardesa Ambles
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
gunung tangkuban parahu
Gempa Cimahi Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Persib Datangkan Pelatih Kiper Bereputasi Tinggi Asal Kroasia
Persib Datangkan Pelatih Kiper Bereputasi Tinggi Asal Kroasia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Headline
Jorge Martin
Bos MotoGP Cemas Konflik Martin-Aprilia Jadi Preseden Buruk
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.