Site icon Teropong Media

Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?

pemutihan pajak

(Wuling)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula,  program ini akan berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Perpanjangan ini mencakup periode tambahan dari Juli hingga September 2025.

Selain itu, program pemutihan tetrsebut, juga membawa angin segar berupa tambahan keringanan. Dalam program ini, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sekaligus juga  pembebasan pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja.

“Kali ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Minggu (29/06/2025).

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada perbedaan signifikan antara kebijakan sebelum dan sesudah 1 Juli 2025.

Sebelumnya, hanya denda SWDKLLJ yang dihapuskan, sementara pokok untuk tahun-tahun sebelumnya masih wajib dibayar.

BACA JUGA:

Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Namun mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.

Denda yang dikenakan hanya untuk tahun 2025, sementara denda untuk tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

Sebelumnya, program ini sempat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kini, dengan diperpanjangnya masa program sampai akhir September 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun mendapat peluang emas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak masa lalu.

(Saepul)

Exit mobile version