Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar

Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengan manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait laporan sejumlah karyawan soal hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri menjelaskan, pertemuan rapat yang berlangsung pada Senin (7/4/2025) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari sejumlah karyawan, meski ia tidak merinci kapan laporan tersebut masuk.

“Kan kalau masalah-masalah ketenagakerjaan kemudian ada laporan dari pihak karyawan ke torang (Disnakertrans), torang harus panggil pihak perusahaan sampaikan klarifikasi. Itu namanya klarifikasi Satu,” jelas Marwan.

Menurut Marwan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus melalui beberapa tahapan. Jika tahapan klarifikasi atau pertemuan antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan perusahaan. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahapan mediasi satu hingga mediasi ketiga.

“Setelah semua proses mediasi dilalui tapi belum ada titik temu, maka kami akan keluarkan anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih. Jadi sekarang tahapannya klarifikasi dan memang tahapannya begitu,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pemerintah bersifat nonlitigasi, dengan pendekatan mediasi sebagai prioritas utama. Namun, jika pihak karyawan merasa tidak puas dengan hasil mediasi, mereka dipersilakan menempuh jalur litigasi atau pengadilan hubungan industrial.

BACA JUGA:

Momen Karyawan PT Yihong Novatex Sweeping Pabrik hingga Terobos Ruang HRD!

Manchester United Lakukan Efisiensi Anggaran, Ratusan Karyawan di PHK

Terkait hasil rapat, Marwan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih harus melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan. Meski begitu, ia mengungkapkan pihak perusahaan telah mengakui adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan.

“Memang ada beberapa hal yang diakui perusahaan soal hak-hak yang belum disampaikan, cuman kalau saya sampaikan di sini akan panjang karena ada soal penandatangana PKB (Perjanjian Kerja Bersama), kemudian ada soal kontrak kerja jadi akan panjang. Lebih baik nanti saya sampaikan ke teman-teman media setiap tahap yang sudah dilalui, jadi setiap tahap akan kami sampaikan bagaiaman hasilnya,” tutup Marwan.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arya Saloka Cerai
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Sidang Perdana Digelar 30 April
Kalea
Build Kalea Versi Vitality Vivian, Tank Roamer Jago Ngestun
Dinda Kanyadewi
Dinda Kanyadewi Comeback di Film Horor “Dasim”, Ini Karakternya
Jay Park Konser
Jay Park Siap Guncang Jakarta Juli 2025 Lewat Konser "SERENADES & BODY ROLLS"
PLTP Indonesia
Kalahkan Amerika, Indonesia Targetkan Jadi Negara dengan PLTP Terbesar Dunia di 2029
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.