Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar

Penulis: Vini

Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengan manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait laporan sejumlah karyawan soal hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri menjelaskan, pertemuan rapat yang berlangsung pada Senin (7/4/2025) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari sejumlah karyawan, meski ia tidak merinci kapan laporan tersebut masuk.

“Kan kalau masalah-masalah ketenagakerjaan kemudian ada laporan dari pihak karyawan ke torang (Disnakertrans), torang harus panggil pihak perusahaan sampaikan klarifikasi. Itu namanya klarifikasi Satu,” jelas Marwan.

Menurut Marwan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus melalui beberapa tahapan. Jika tahapan klarifikasi atau pertemuan antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan perusahaan. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahapan mediasi satu hingga mediasi ketiga.

“Setelah semua proses mediasi dilalui tapi belum ada titik temu, maka kami akan keluarkan anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih. Jadi sekarang tahapannya klarifikasi dan memang tahapannya begitu,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pemerintah bersifat nonlitigasi, dengan pendekatan mediasi sebagai prioritas utama. Namun, jika pihak karyawan merasa tidak puas dengan hasil mediasi, mereka dipersilakan menempuh jalur litigasi atau pengadilan hubungan industrial.

BACA JUGA:

Momen Karyawan PT Yihong Novatex Sweeping Pabrik hingga Terobos Ruang HRD!

Manchester United Lakukan Efisiensi Anggaran, Ratusan Karyawan di PHK

Terkait hasil rapat, Marwan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih harus melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan. Meski begitu, ia mengungkapkan pihak perusahaan telah mengakui adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan.

“Memang ada beberapa hal yang diakui perusahaan soal hak-hak yang belum disampaikan, cuman kalau saya sampaikan di sini akan panjang karena ada soal penandatangana PKB (Perjanjian Kerja Bersama), kemudian ada soal kontrak kerja jadi akan panjang. Lebih baik nanti saya sampaikan ke teman-teman media setiap tahap yang sudah dilalui, jadi setiap tahap akan kami sampaikan bagaiaman hasilnya,” tutup Marwan.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

4

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.