JAKARTA,TM.ID: Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyoroti soal kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kenaikannya mencapai 10 persen dari sebelumnya yang hanya lima persen saja. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Kenaikan Pajak Melonjak, Komisi XI DPR akan Panggil Sri Mulyani
“Kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan memicu kenaikan harga BBM karena kenaikan pajak melekat pada harga. Misalnya harganya Rp 10 ribu bisa naik jadi Rp 11 ribu,” kata Fahmi kepada Teropongmedia.id, Selasa (30/1/2024).
Fahmi menjelaskan kenaikan pajak tersebut kurang tepat jika diterapkan pada masa tahun politik karena bisa menimbulkan gejolak sosial.
Fahmi mengungkapkan agar kenaikan pajak tersebut tidak diperluas ke wilayah lain.
“Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena akan berdampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya,” ucapnya.
Menurutnya kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat, untuk beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Karena banyak variabel yang mempengaruhinya.
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Luhut Binsar Ungkap Alasan
“Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service sales,” ungkapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur