JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap cuti bersama Tahun Baru Imlek, termasuk hari ini, Jumat (9/02/2024).
Selain itu, libur nasional Israel Miraj menjadi cuti bersama juga pada 8 Februari 2024. Artinya, pada pekan kedua Februari tanggal merah dari 8 dan 9 Februari.
Adapun mengenai cuti bersama Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
BACA JUGA: Libur Imlek 2023, Polisi Terapkan “One Way” ke Arah Lembang
Saat diberlakukan, ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota yang dibatasi arus masuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua dengan ganjil genap.
Melansir PMJ News, untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama yang diberlakukan pada pagi pukul 06.00 WIB. Sementara sesi kedua, sore berlaku pada pukul 16.000 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
(Saepul/Usk)