Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!

ganjil genap mudik (2)
(Dok.UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ganjil genap telah menjadi aturan penting selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Indonesia. Tetapi, apakah pengendara yang melanggar aturan ini akan langsung dihentikan atau dikenai sanksi di tempat? Berapa denda yang akan mereka terima?

Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Pada dasarnya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bahwa meskipun pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dihentikan di tempat, mereka tetap akan dapat melintas. Namun, sanksi akan dikenakan kemudian melalui pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

BACA JUGA: Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Japek-Kalikangkung, Begini Kata Korlantas Polri

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan seperti dalam tayangan video akun NTMC Korlantas Polri.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggar ganjil genap dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Artinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tersebut.

Penerapan aturan ganjil genap tidak dilakukan tanpa alasan. Melalui berbagai simulasi, pihak berwenang telah membuktikan bahwa aturan ini dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh penerapan sistem one way dan contraflow untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Bagi para pengendara yang akan melintas selama masa arus mudik dan arus balik, sangat penting untuk mematuhi aturan ganjil genap serta aturan lalu lintas lainnya. Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City