Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!

ganjil genap mudik (2)
(Dok.UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ganjil genap telah menjadi aturan penting selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Indonesia. Tetapi, apakah pengendara yang melanggar aturan ini akan langsung dihentikan atau dikenai sanksi di tempat? Berapa denda yang akan mereka terima?

Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Pada dasarnya, kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bahwa meskipun pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dihentikan di tempat, mereka tetap akan dapat melintas. Namun, sanksi akan dikenakan kemudian melalui pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

BACA JUGA: Pemberlakuan Ganjil Genap Mudik Japek-Kalikangkung, Begini Kata Korlantas Polri

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” jelas Aan seperti dalam tayangan video akun NTMC Korlantas Polri.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggar ganjil genap dapat dikenai pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Artinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tersebut.

Penerapan aturan ganjil genap tidak dilakukan tanpa alasan. Melalui berbagai simulasi, pihak berwenang telah membuktikan bahwa aturan ini dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh penerapan sistem one way dan contraflow untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Bagi para pengendara yang akan melintas selama masa arus mudik dan arus balik, sangat penting untuk mematuhi aturan ganjil genap serta aturan lalu lintas lainnya. Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian