JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Informasi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. DIkutip dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kepemilikan merupakan hbungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang Namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Kemudian, kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan /atau Alamat yang sama.
Sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor berlaku progresif sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Kebijakan Kemenkeu
Berikut ketentuan baru pajak progresif sesuai Perda No.1 Tahun 2024 :
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor Pertama;
b. 3%(tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor keempat;
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
(Agus Irawan/Usk)