JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil patroli polisi terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pengendara sepeda motor berinisial AG (37) meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan patroli milik Polsek Kertapati.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat malam (30/1/2026).
Insiden ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kendaraan dinas kepolisian yang sedang bertugas. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kecelakaan bermula ketika mobil patroli Polsek Kertapati bernomor polisi V 4145-30 melaju dari arah kawasan CitraLand menuju Simpang Jembatan Keramasan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Yamaha Filano dengan nomor polisi BG 3925 AEJ yang dikendarai korban melaju searah di depan kendaraan patroli tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil patroli diduga menabrak sepeda motor korban dari arah belakang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan, bahwa saat kejadian, mobil patroli tengah berupaya berbelok atau melakukan putar balik.
Kondisi jalan yang basah akibat hujan deras turut memengaruhi situasi lalu lintas di lokasi kejadian.
Korban Sempat Dievakuasi ke Rumah Sakit
Usai kecelakaan, pengemudi mobil patroli yang diketahui berinisial Aipda ED segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar serta pendarahan di bagian belakang kepala. Cedera pada area vital tersebut menjadi penyebab utama korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Lakukan Pemeriksaan Internal
Kapolrestabes Palembang menyampaika,n bahwa dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian petugas yang kurang berhati-hati saat berkendara.
“Dugaannya karena kelalaian petugas dan kurang berhati-hati dalam berkendara,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Minggu (1/2/2026).
Saat ini, Aipda ED masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Proses Hukum dan Permintaan Maaf Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus meski kejadian melibatkan anggota kepolisian.
“Atas nama jajaran kepolisian, kami menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sonny.
Polisi memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan prinsip keadilan.
(Dist)










