Pemkot Cimahi Gelar Operasi Yustisi, 10 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan

Operasi Yustisi
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan operasi yustisi, dalam menjaring masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Untuk memberikan efek jera, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

“Telah tertangkap tangan sepuluh orang warga yang buang sampah sembarangan saat operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan,” kata Adhitia, Selasa (13/5/2025).

“Membuang sampah sembarangan tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kota Cimahi,” imbuhnya.

Operasi tersebut diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0609, Sub Garnisun, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom). Kegiatan ini dilaksanakan pada 10 hingga 11 Mei 2025 dan berlangsung dari malam hingga menjelang pagi.

“Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud, dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru. Sebanyak 4 orang yang terjaring bahkan bukan warga Kota Cimahi,” kata Adhitia.

Petugas melakukan pengamanan kartu identitas para pelaku buang sampah sembarangan. Selanjutnya, mereka menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

“Nanti para pelanggar akan menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A,” ujarnya.

Adhitia menyampaikan operasi yustisi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tertanggal 14 April 2025 mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di wilayah Kota Cimahi tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.

“Sesuai ketentuan tersebut, para pelaku pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, prinsip polluter pays menjadi dasar dalam pengelolaan sampah di Kota Cimahi.

“Setiap pembuat sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pemerintah bertugas mengatur tata kelola sampah melalui perda, termasuk kewajiban memilah sampah dari sumber,” jelasnya.

Dia mengakui, Pemerintah Kota Cimahi belum menyediakan tempat sampah di setiap sudut kota. Hal tersebut dimanfaatkan oknum warga untuk membuang sampah campur sembarangan. Selain itu, masih ada tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Motivasi warga untuk memilah sampah masih rendah. Banyak yang belum merasa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pribadi sebagai pembuat sampah. Ke depan, kegiatan operasi yustisi warga buang sampah sembarangan akan dirutinkan. Sambil evaluasi kegiatan, sebagai bagian dari edukasi agar warga ikut bersama-sama mengelola sampahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, operasi yustisi menjadi efek jera dan edukasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Apalagi kini Pemkot Cimahi memberlakukan penjadwalan waktu buang sampah organik dengan anorganik.

“Intinya sampah harus jadi tanggung jawab bersama. Makanya kita ingin tertibkan orang tidak taat ketentuan persampahan dengan buang sampah sembarangan di pingggir jalan maupun di TPS yang sudah ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:

Tekan Populasi Kucing Liar, Pemkot Cimahi Gencarkan Sterilisasi dan Vaksinasi Rabies

Rilis Hasil Efisiensi APBD 2025, Pemkot Cimahi Hemat Anggaran Rp42,6 Miliar

“Diharapkan dengan adanya operasi yustisi, penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal. Karena sejak diberlakukan status darurat sampah, titik pembuangan sampah liar semakin marak dan harus ditertibkan,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan sampah, terutama dengan mulai memilah sampah dari rumah serta menaati ketentuan penyimpanan sampah yang telah ditetapkan oleh DLH Kota Cimahi.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026