Pemkot Cimahi Beri Sanksi 6 ASN yang Lakukan Pelanggaran, Ini Alasannya

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Terbaru, ada enam abdi negara yang diberikan sanksi disiplin tahun 2025 karena melakukan pelanggaran.

Rinciannya, satu ASN mendapat hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terkait pelanggaran kewajiban jam kerja karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus. Hukuman berupa teguran lisan karena melanggar kewajiban terkait ketentuan jam kerja bagi dua orang ASN.

Kemudian hukuman atas tindakan pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku dijatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 1 tahun bagi satu orang ASN, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN. 

“Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus,” ungkap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Baca Juga:

Wali Kota Cimahi Tekankan Kesehatan Mental ASN Demi Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Wali Kota Cimahi: Pasien PBI BPJS Kesehatan Non Aktif Tetap Dilayani

Kemudian di tahun 2026, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Diisiplin Kota Cimahi untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Agar benar-benar memberikan efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi,” kata Ngatiyana. 

Dia juga meminta pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan tindakan tegas.

“Kepada para pimpinan di setiap perangkat daerah, saya imbau agar benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya masing-masing,” kata Ngatiyana.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City