Pemkot Cimahi Beri Sanksi 6 ASN yang Lakukan Pelanggaran, Ini Alasannya

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Terbaru, ada enam abdi negara yang diberikan sanksi disiplin tahun 2025 karena melakukan pelanggaran.

Rinciannya, satu ASN mendapat hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terkait pelanggaran kewajiban jam kerja karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus. Hukuman berupa teguran lisan karena melanggar kewajiban terkait ketentuan jam kerja bagi dua orang ASN.

Kemudian hukuman atas tindakan pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku dijatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 1 tahun bagi satu orang ASN, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN. 

“Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus,” ungkap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Baca Juga:

Wali Kota Cimahi Tekankan Kesehatan Mental ASN Demi Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Wali Kota Cimahi: Pasien PBI BPJS Kesehatan Non Aktif Tetap Dilayani

Kemudian di tahun 2026, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Diisiplin Kota Cimahi untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Agar benar-benar memberikan efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi,” kata Ngatiyana. 

Dia juga meminta pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan tindakan tegas.

“Kepada para pimpinan di setiap perangkat daerah, saya imbau agar benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya masing-masing,” kata Ngatiyana.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri