Ikuti SE KDM, 20 Izin Pembangunan Perumahan di Kota Cimahi Distop

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melakukan inventarisir perizinan pembangunan perumahan. Hasilnya, ada 25 pengembang yang terdata mengajukan izin hingga tahun 2052.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, dari total 25 perizinan perumahan yang masuk, sebanyak 20 pengembang di antaranya dihentikan sementara perizinannya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Kebijakan itu diterbitkan sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Bandung Raya.

“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya. 1 sudah ditolak (tidak diterbitkan izinnya), 4 sudah terbit, dan 20 sedang berproses (perizinannya),” kata Dadan.

Sesuai surat edaran yang diterbitkan Dedi Mulyadi, kata Dadan, perizinan pembangunan perumahan yang sedang dalam proses pun diberhentikan sementara. Pihaknya akan menunggu hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. 

“Kita sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu, menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat. Ada 20 kan di kita yang sedang proses,” ujar Dadan.

Baca Juga:

13 Puskesmas di Kota Cimahi Dilengkapi USG Deteksi Kanker Payudara

Ribuan Siswa di Kota Cimahi dapat Bantuan Pendidikan dan Seragam Sekolah

Sedangkan izin 4 pengembang perumahan yang sudah diterbitkan pun tidak luput dari perhatian. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perumahan-perumahan tersebut.

“Terhadap yang sudah keluar ijinnya pun akan dilakukan peninjauan atau pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan pada ijinnya atau tidak,” kata dia.

Dadan melanjutkan, keputusan dalam menindaklanjuti surat edaran itu sudah dibahas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi. Seperti DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Tentunya kami sudah bahas dengan OPD teknis lainnya. Kami juga akan bersama-sama melakukan pengawasan ketat,” tegas Dadan.

Keputusan yang mengacu pada SE Gubrernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perizinan pembangunan perumahan itu akan disampaikan kepada para pengembang.

“Ya akan kami sampaikan informasinya. Tapi sambil menunggu, SE Gubernur pun sudah kita infokan melalui media sosial dan di sistem layanan kami,” tandas Dadan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025