BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memanggil PY atau Umi Cinta terkait polemik kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. Rencana tersebut muncul setelah digelarnya pertemuan antara perwakilan warga dan Pemkot Bekasi di Kantor Kesbangpol pada Rabu (13/8/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga dari 19 RT, unsur kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Camat Mustika Jaya, Lurah Cimuning, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siraj, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk meminta Camat Mustika Jaya mengundang Umi Cinta.
“Tadi kita sudah komunikasikan ke Pak Kesbangpol agar besok camat mengundang yang bersangkutan di Kecamatan Mustika Jaya. Hari ini kita mendengar semua keluhan dan kegelisahan masyarakat sekitar terkait dengan Ummi Cinta,” ujarnya.
Ia mengatakan, warga mengeluhkan keresahan perihal ini.
“Beberapa indikasi yang kita kategorikan ini masuk ke aliran sesat. Namun, kita belum dapatkan bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya sebatas penyampaian dari keluhan masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan MUI ingin memperoleh klarifikasi langsung dari Umi Cinta selaku pengasuh kegiatan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Jadi kami ingin mendengar penjelasan langsung dari Ibu Cinta selaku pengelola dan pengasuh yang menyampaikan materi keagamaan. Kami belum dapat memutuskan apakah ajaran itu sesat atau tidak,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya kewajiban infak sebesar Rp1 juta sebagai syarat masuk surga.
Baca Juga:
Salat 5 Waktu Disebut Tak Wajib dan Tak Mengakui Ayat Al Quran, Ajaran Sesat di Aceh Diungkap Polisi
Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap
“Keluhan yang muncul di antaranya, apakah benar ada aturan wajib membayar infak Rp1 juta untuk bisa masuk surga. Dari hasil pembicaraan tadi, kami mempertanyakan kebenarannya dan apakah ada bukti bahwa memang ada yang membayar jumlah tersebut. Selain itu, kami juga menyoroti adanya perubahan sikap dalam ajaran yang disampaikan pihak bersangkutan,” tutup Saifuddin.
(Virdiya/)