BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan masa status darurat sampah diperpanjang, akibat dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat sejak tanggal 19 Agustus 2023.
Perlu diketahui kalau masa darurat sampah di Bandung Raya bakal berakhir tanggal 24 September 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan usulan tersebut hasil dari kesepakatan usai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
BACA JUGA: Aksi Pemkot Bandung Tekan Lonjakan Harga Beras
Beradasarkan dari hasil evaluasi penanganan sampah yang terjadi di Kota Bandung saat ini, sejak kebakaran terjadi.
“Hari ini kita selenggarakan rapat pleno berkaitan dengan kedaruratan sampah di Kota Bandung, tentunya kita lakukan evaluasi kemarin sampai habisnya masa tanggap darurat tanggal 24 September 2023, kita mengusulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan,” Kata Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Jum’at (22/9/2023).
Ia mengatakan tumpukan sampah masih terjadi di puluhan TPS yang ada di Kota Bandung, karena belum semua terangkut ke TPA Sarimukti. Tidak semua sampah bisa dikirim ke TPA Sarimukti. Hal itu dikarenakan setiap daerah memiliki kuota terbatas.
“Yang pasti bahwa Kota Bandung masih dengan situasi sampah yang belum bisa di tangani ini wajib kita rasanya mengusulkan untuk diperpanjang,” terangnya.
BACA JUGA: Sampah di Kota Bandung Sampai Turun ke Jalan, TPS Sudah Overload
Usulan tersebut kata dia akan diberikan langsung ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin sebelum tanggal 24 September.
Dirinya berharap usulan yang sudah disepakati itu, bisa diterima supaya penanganan sampah bisa secara massif dilakukan.
“Nah ini sedang kita komunikasikan ke pihak Pemerintah Provinsi, karena bagaimana pun pemerintah provinsi itu yang menjadi penentu dalam hal ini,” ucapnya.
(Rizky Iman/Masnur)